BANDA ACEH | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang menyampaikan kecaman atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah aparat TNI saat mengamankan unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan kawasan Kandang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam peristiwa tersebut, aparat dilaporkan menggunakan kekuatan fisik terhadap warga sipil dan melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput demonstrasi.
Ketua DPP Muda Seudang, Agam Nur Muhajir, menyebut peristiwa itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia menilai tindakan represif semacam ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga merefleksikan kegagalan komando militer di Aceh dalam memahami kekhususan daerah.
“Tindakan aparat yang melakukan perebutan paksa Bendera Bulan Bintang itu merupakan pelecehan terhadap hukum Aceh dan pengkhianatan terhadap perdamaian. Aparat seharusnya melindungi warga, bukan menjadi sumber ketakutan — apalagi dengan mengacungkan senjata,” tegas Agam, Kamis (25/12/2025).
Ia menilai insiden ini bukan hanya soal teknis pengamanan, melainkan menyangkut persoalan prinsip yang berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap nilai-nilai yang telah dibangun dari proses perdamaian Aceh. Menurut Agam, tidak seharusnya aparat menanggapi ekspresi masyarakat dengan pendekatan kekerasan, apalagi ketika situasi lokal masih diliputi dampak bencana.
Muda Seudang menilai bahwa Komandan Resor Militer (Danrem) 011/Lilawangsa tidak menunjukkan pemahaman yang cukup terhadap keistimewaan dan kekhususan Aceh yang dijamin secara hukum. Sebagai bagian dari perjanjian damai melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005, hak Aceh atas simbol-simbol daerah seperti Bendera Bulan Bintang telah diatur secara jelas, termasuk melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
“Setiap pendekatan keamanan yang mengabaikan Qanun Aceh dan MoU Helsinki berpotensi memicu ketegangan baru dan mengoyak kepercayaan publik. Ini bukan semata soal prosedur, tetapi soal komitmen terhadap perdamaian yang telah diperjuangkan selama ini,” ujar Agam.
DPP Muda Seudang meminta Panglima TNI segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Danrem Lilawangsa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya. Mereka juga mendesak dilakukannya investigasi independen dan transparan terhadap dugaan kekerasan yang terjadi, termasuk terhadap jurnalis yang mendapat intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, Muda Seudang menyerukan perlunya reformasi pendekatan aparat di wilayah Aceh, dengan mengedepankan pendekatan hukum, penghormatan terhadap HAM, serta pelatihan berkelanjutan mengenai kekhususan Aceh bagi seluruh personel militer yang bertugas di provinsi tersebut.
“Perdamaian Aceh harus dijaga dengan pendekatan dialog, hukum, dan penghormatan terhadap martabat warga. Represifitas bukan solusi,” tutup Agam, yang juga merupakan alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.
Insiden di Aceh Utara ini menambah daftar panjang dinamika antara warga dan aparat yang muncul setiap kali pengibaran simbol daerah seperti Bendera Bulan Bintang menjadi bagian dari aksi massa, terutama dalam konteks sosial-politik yang sensitif. Polemik ini mencerminkan tantangan besar dalam merawat perdamaian yang telah berjalan selama dua dekade di provinsi ujung barat Indonesia itu.























