Minta Copot Danrem Lilawangsa, Muda Seudang: Panglima TNI Harus Ajarkan Danrem Soal Kekhususan Aceh

GAKORPAN ACEH

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:28 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang menyampaikan kecaman atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah aparat TNI saat mengamankan unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan kawasan Kandang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam peristiwa tersebut, aparat dilaporkan menggunakan kekuatan fisik terhadap warga sipil dan melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput demonstrasi.

Ketua DPP Muda Seudang, Agam Nur Muhajir, menyebut peristiwa itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia menilai tindakan represif semacam ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga merefleksikan kegagalan komando militer di Aceh dalam memahami kekhususan daerah.

“Tindakan aparat yang melakukan perebutan paksa Bendera Bulan Bintang itu merupakan pelecehan terhadap hukum Aceh dan pengkhianatan terhadap perdamaian. Aparat seharusnya melindungi warga, bukan menjadi sumber ketakutan — apalagi dengan mengacungkan senjata,” tegas Agam, Kamis (25/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai insiden ini bukan hanya soal teknis pengamanan, melainkan menyangkut persoalan prinsip yang berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap nilai-nilai yang telah dibangun dari proses perdamaian Aceh. Menurut Agam, tidak seharusnya aparat menanggapi ekspresi masyarakat dengan pendekatan kekerasan, apalagi ketika situasi lokal masih diliputi dampak bencana.

Muda Seudang menilai bahwa Komandan Resor Militer (Danrem) 011/Lilawangsa tidak menunjukkan pemahaman yang cukup terhadap keistimewaan dan kekhususan Aceh yang dijamin secara hukum. Sebagai bagian dari perjanjian damai melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005, hak Aceh atas simbol-simbol daerah seperti Bendera Bulan Bintang telah diatur secara jelas, termasuk melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

“Setiap pendekatan keamanan yang mengabaikan Qanun Aceh dan MoU Helsinki berpotensi memicu ketegangan baru dan mengoyak kepercayaan publik. Ini bukan semata soal prosedur, tetapi soal komitmen terhadap perdamaian yang telah diperjuangkan selama ini,” ujar Agam.

DPP Muda Seudang meminta Panglima TNI segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Danrem Lilawangsa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya. Mereka juga mendesak dilakukannya investigasi independen dan transparan terhadap dugaan kekerasan yang terjadi, termasuk terhadap jurnalis yang mendapat intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, Muda Seudang menyerukan perlunya reformasi pendekatan aparat di wilayah Aceh, dengan mengedepankan pendekatan hukum, penghormatan terhadap HAM, serta pelatihan berkelanjutan mengenai kekhususan Aceh bagi seluruh personel militer yang bertugas di provinsi tersebut.

“Perdamaian Aceh harus dijaga dengan pendekatan dialog, hukum, dan penghormatan terhadap martabat warga. Represifitas bukan solusi,” tutup Agam, yang juga merupakan alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

Insiden di Aceh Utara ini menambah daftar panjang dinamika antara warga dan aparat yang muncul setiap kali pengibaran simbol daerah seperti Bendera Bulan Bintang menjadi bagian dari aksi massa, terutama dalam konteks sosial-politik yang sensitif. Polemik ini mencerminkan tantangan besar dalam merawat perdamaian yang telah berjalan selama dua dekade di provinsi ujung barat Indonesia itu.

Berita Terkait

Aksi Brutal di Kantor Polisi, Ketua Fanst Respon Aceh Desak Polri Bersih-bersih dan tangkap Pelaku
Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir
LSM Desak DPR Aceh Dapil 8 Kawal Kasus Narkoba Hingga Meja Hukum
Pernyataan Jack Libya Dikritik, Juanda Minta Jabatan Jubir KPA Dicopot
Bawa Senjata Api Saat Pembubaran Massa, Warga Aceh Utara Terancam 20 Tahun Penjara
Mualem Ajak Mantan Kombatan GAM Tetap Kompak dan Tak Lompat Pagar
Pakar: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Tak Bisa Dianggap Subversif
Ketua Komisi I DPR Aceh Tegaskan Bendera Bulan Bintang Bukan Simbol Makar

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:50 WIB

Dana Ketahanan Pangan Desa Lembah Haji Diduga Jadi Bancakan Elite, Warga Desak APH Bongkar Aliran Dana hingga Tuntas

Senin, 9 Maret 2026 - 19:51 WIB

LSM Tipikor Beberkan Daftar Proyek Bermasalah di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Dugaan Kerugian Negara Mengemuka

Berita Terbaru

Jakarta

#SamsuriCapres2029

Senin, 4 Mei 2026 - 03:07 WIB