Konflik di DAS Kluet, Aktivitas Galian C dan Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 00:37 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN – Aktivitas galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kluet, Aceh Selatan, kembali menjadi sorotan. Pada Selasa, 22 September 2026, terjadi perselisihan antara pihak dari kawasan Desa Limau Purut, Kluet Utara, dengan pihak yang melakukan aktivitas galian di Gampong Sapik, Kluet Timur.

Perselisihan diduga dipicu upaya pembangunan tanggul di kawasan galian C Sapik. Pihak dari Limau Purut disebut keberatan dan melarang karena perubahan aliran sungai dan tanggul tersebut dikhawatirkan berdampak pada abrasi di sisi sungai lainnya.

Data IUP yang tercantum dalam portal resmi esdm.acehprov.go.id menunjukkan terdapat dua izin di kawasan Kluet, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CV Kluet Raya Motor, komoditas pasir dan batu, berstatus IUP Eksplorasi, berlokasi di Desa Sapik, Kluet Timur. IUP berlaku hingga 7 November 2026.

CV PJ Muna, komoditas pasir dan batu, berstatus IUP Eksplorasi, berlokasi di Desa Kampung Tinggi, Kluet Utara. IUP berlaku hingga 11 November 2026.

IUP Eksplorasi bukan izin untuk melakukan operasi produksi secara otomatis. IUP Eksplorasi digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Untuk kegiatan penambangan/operasi produksi diperlukan izin dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan.

Karena itu, aktivitas galian di lapangan perlu diperiksa untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin dan tahapan yang dimiliki.

Aktivitas galian C yang tidak terkendali dapat menyebabkan abrasi tebing sungai, perubahan aliran sungai, erosi, sedimentasi, kekeruhan air dan kerusakan lingkungan, bahkan berpotensi memicu konflik antarwarga.

Masyarakat meminta aparat dan instansi terkait bertindak tegas dengan memeriksa seluruh aktivitas galian C di wilayah Kluet Raya, Aceh Selatan.

Polda Aceh juga diminta turun tangan apabila ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Penertiban dinilai penting agar persoalan galian C tidak terus menimbulkan konflik serta merugikan masyarakat dan lingkungan di sepanjang DAS Kluet.

Berita Terkait

Setoran Alat Berat dan Dugaan Kongkalikong Tambang Geumpang: Penertiban Dipertanyakan, Pemodal Besar Diminta Terbuka
Penertiban di Pulo Loih Tuai Protes: Dugaan Setoran Oknum Berseragam Dipertanyakan, Tambang Cina Disebut Masih Beraktivitas
Bukan Hanya Tenda yang Harus Dibakar, Warga Minta Dugaan Jaringan Pemodal Cina dan Asing di Geumpang Dibongkar
HUT Pidie ke-515 Dirayakan Meriah, Kebakaran Alue Pigoe Bongkar Sisi Lain Kehidupan Rakyat yang Terlupakan
Dugaan Setoran Tambang Mencuat dari Geumpang Pidie, Warganet Pertanyakan Penertiban PETI yang Dinilai Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:20 WIB

Setoran Alat Berat dan Dugaan Kongkalikong Tambang Geumpang: Penertiban Dipertanyakan, Pemodal Besar Diminta Terbuka

Selasa, 22 September 2026 - 22:47 WIB

Penertiban di Pulo Loih Tuai Protes: Dugaan Setoran Oknum Berseragam Dipertanyakan, Tambang Cina Disebut Masih Beraktivitas

Selasa, 22 September 2026 - 03:11 WIB

Bukan Hanya Tenda yang Harus Dibakar, Warga Minta Dugaan Jaringan Pemodal Cina dan Asing di Geumpang Dibongkar

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

HUT Pidie ke-515 Dirayakan Meriah, Kebakaran Alue Pigoe Bongkar Sisi Lain Kehidupan Rakyat yang Terlupakan

Minggu, 20 September 2026 - 02:54 WIB

Dugaan Setoran Tambang Mencuat dari Geumpang Pidie, Warganet Pertanyakan Penertiban PETI yang Dinilai Belum Tuntas

Berita Terbaru